| Nomor | 9 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Status | Berlaku |
Permen LHK No. 9 Tahun 2021 mengatur pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai pelaksanaan Pasal 247 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sekaligus mencabut ketentuan Perhutanan Sosial sebelumnya. Regulasi ini menetapkan mekanisme Persetujuan Pengelolaan untuk lima skema Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Konservasi. Pihak yang terdampak meliputi Masyarakat Setempat, Masyarakat Hukum Adat, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan—termasuk pelaku usaha yang beroperasi di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Poin Singkat
- Mengatur lima skema Perhutanan Sosial — Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan kehutanan — yang masing-masing memerlukan Persetujuan Pengelolaan dari Menteri LHK.
- Pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat diwajibkan menjalin Persetujuan Kemitraan Kehutanan dengan masyarakat/mitra untuk memanfaatkan hutan di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi.
- Diperkenalkan skema Kemitraan Konservasi, yaitu kerja sama antara pengelola kawasan konservasi atau pemegang izin usaha di kawasan konservasi dengan Masyarakat Setempat.
- Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) wajib menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan menjabarkannya dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pemanfaatan hutan.
- Ditetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026