Regulasi Lingkungan

Permen LHK No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 — Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Permen LHK Berlaku
NomorP.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016
Tahun2016
Instansi PenerbitMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
StatusBerlaku

Peraturan Menteri LHK No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, seiring dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan. Cakupannya meliputi kawasan hutan negara maupun hutan hak serta lahan di luar kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan, sehingga relevan bagi pelaku usaha sawit dan minyak nabati serta pemegang izin pemanfaatan hutan.

Poin Singkat

  • Aturan ini menggantikan Permen Kehutanan No. P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
  • Definisi Perkebunan dicantumkan secara eksplisit sebagai kegiatan usaha tanaman yang diatur, mencakup pengolahan lahan oleh pelaku usaha perkebunan.
  • Pemegang Izin, yaitu badan usaha dan perorangan pemegang izin, menjadi pihak yang tunduk pada ketentuan pengendalian kebakaran.
  • Dasar hukum turut merujuk Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, mengindikasikan perhatian pada areal gambut yang rawan terbakar.
  • Cakupan wilayah meliputi berbagai kategori hutan (hutan negara, hutan hak/adat, hutan produksi, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat, hutan desa) serta lahan perkebunan di luar kawasan hutan.
  • Peraturan ini terkait dengan Permen LHK No. P.77/MenLHK-II/2015 mengenai tata cara penanganan areal yang terbakar dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026