Regulasi Minyak Goreng

Permendag No. 11 Tahun 2022 — Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah

Permendag Dicabut
Nomor11
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusDicabut

Permendag No. 11 Tahun 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah guna menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Aturan ini mengikat pengecer yang menjual minyak goreng curah kepada masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, serta melarang penggunaannya oleh industri menengah, industri besar, dan pengemas. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Poin Singkat

  • HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, sudah termasuk pajak pertambahan nilai.
  • Pengecer wajib menjual minyak goreng curah sesuai HET kepada konsumen yang meliputi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
  • Industri menengah, industri besar, dan pengemas dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan untuk konsumen tersebut.
  • Pelanggaran oleh pengecer maupun industri/pengemas dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
  • Pembinaan penerapan HET dilaksanakan Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  • Peraturan ini mencabut Permendag No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2022; kini peraturan itu sendiri telah dicabut oleh Permendag No. 49 Tahun 2022.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026