Regulasi

Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

Permendag Berlaku
Nomor17
Tahun2019
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 mencabut Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015.

Poin Singkat

  • Jenis dokumen: Peraturan Menteri Perdagangan.
  • Nomor: 17 Tahun 2019.
  • Ditetapkan: 25 Februari 2019.
  • Diundangkan: 28 Februari 2019.
  • Mulai berlaku: 7 Maret 2019.
  • Status pada Database Peraturan BPK: berlaku.
  • Mencabut Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 beserta perubahannya melalui Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015.

Referensi Resmi

Database Peraturan BPK

Terakhir diperbarui: 8 September 2026