| Nomor | 17 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Permendag Nomor 17 Tahun 2019 mencabut ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis (verification/tracking) untuk ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berlaku efektif sejak ditetapkan. Pihak yang terdampak langsung adalah eksportir kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang sebelumnya tunduk pada kewajiban verifikasi teknis ekspor.
Poin Singkat
- Mencabut kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (surveyor) sebelum ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
- Berlaku untuk komoditas kelapa sawit, CPO, dan seluruh produk turunannya.
- Diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- Status regulasi ini adalah berlaku (masih berlaku hingga saat ini).
- Termasuk dalam tema kebijakan ekspor CPO.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 14 September 2026