| Nomor | 17 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 mencabut Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015.
Poin Singkat
- Jenis dokumen: Peraturan Menteri Perdagangan.
- Nomor: 17 Tahun 2019.
- Ditetapkan: 25 Februari 2019.
- Diundangkan: 28 Februari 2019.
- Mulai berlaku: 7 Maret 2019.
- Status pada Database Peraturan BPK: berlaku.
- Mencabut Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 beserta perubahannya melalui Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015.
Referensi Resmi
Terakhir diperbarui: 8 September 2026