| Nomor | 18 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan |
| Status | Dicabut |
Permendag No. 18 Tahun 2024 mengatur kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng sawit yang diperdagangkan kepada konsumen, sekaligus menata ulang tata kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan merek MINYAKITA. Aturan ini menggantikan Permendag No. 36 Tahun 2020, Permendag No. 72 Tahun 2021, dan Permendag No. 49 Tahun 2022. Pihak yang terdampak meliputi produsen minyak goreng, pengemas, Distributor Lini 1 (D1), Distributor Lini 2 (D2), BUMN Pangan, pengecer, dan eksportir produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini berstatus dicabut, digantikan oleh Permendag No. 43 Tahun 2025.
Poin Singkat
- Minyak goreng yang dijual kepada konsumen diutamakan menggunakan kemasan; produsen dan pengemas bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan kandungan gizinya.
- Kemasan wajib memenuhi syarat: tidak mudah rusak, tara pangan, dan ukuran maksimal 25 kg atau 27,5 liter.
- Program MGR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menggunakan kemasan merek MINYAKITA, melibatkan produsen, D1, D2, BUMN Pangan, pengecer, dan eksportir produk turunan sawit.
- Seluruh rantai distribusi wajib melaporkan penerimaan dan penyaluran MGR melalui sistem SIMIRAH, mulai dari produsen hingga pengecer.
- MGR kemasan MINYAKITA diutamakan didistribusikan ke pasar rakyat; pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Menteri.
- Produsen dan/atau eksportir produk turunan sawit yang mendistribusikan MGR dapat memperoleh insentif berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026