Regulasi CPO

Permendag No. 22 Tahun 2022 — Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

Permendag Dicabut
Nomor22
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusDicabut

Permendag No. 22 Tahun 2022 mengatur larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang berlaku mulai 28 April 2022. Aturan ini berdampak langsung pada eksportir produk sawit dan minyak goreng bekas, dengan tujuan mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Larangan turut mencakup pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menuju luar daerah pabean.

Poin Singkat

  • Eksportir dilarang sementara mengekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO sebagaimana rincian pos tarif/HS dalam lampiran (antara lain pos 15.11, 15.18, dan 23.06).
  • Larangan berlaku juga atas pengeluaran barang dari KPBPB (Batam, Bintan, Karimun, Sabang) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
  • Eksportir yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Barang yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat diekspor.
  • Pelaksanaan larangan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan kementerian bidang perekonomian.
  • Peraturan ini mulai berlaku 28 April 2022 dan berstatus telah dicabut menurut metadata regulasi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026