| Nomor | 30 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
Permendag No. 30 Tahun 2022 mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO), menggantikan Permendag No. 22 Tahun 2022 yang sebelumnya melarang sementara ekspor komoditas tersebut. Aturan ini berdampak langsung pada eksportir CPO dan produk turunannya, yang harus memenuhi kewajiban pasokan dan harga dalam negeri sebelum dapat mengekspor. Regulasi ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 50 Tahun 2022.
Poin Singkat
- Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).
- PE diberikan kepada Eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan domestic market obligation (DMO) CPO dengan domestic price obligation (DPO) kepada produsen minyak goreng curah, atau DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran, atau kerja sama dengan produsen pelaksana DMO.
- Permohonan PE diajukan secara elektronik melalui SINSW dan diterbitkan otomatis melalui Sistem INATRADE dengan kode QR, setelah validasi pemenuhan DMO oleh Tim Validasi.
- PE diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas, dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
- PE berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan dalam pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
- Peraturan ini berstatus dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 50 Tahun 2022 tentang ketentuan ekspor komoditas yang sama.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026