| Nomor | 33 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan |
| Status | Berlaku |
Permendag No. 33 Tahun 2022 mengatur tata kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang diinisiasi Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan ini melibatkan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, PUJLE (distributor berbasis aplikasi digital), Pengecer, serta eksportir CPO dan produk turunannya (RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, UCO). Regulasi ini menetapkan kewajiban pendaftaran, verifikasi, serta mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen CPO.
Poin Singkat
- Produsen CPO dan eksportir CPO/RBD Palm Oil/RBD Palm Olein/UCO wajib mengikuti Program MGCR; eksportir yang tidak terdaftar tidak dapat memperoleh persetujuan ekspor.
- Produsen Minyak Goreng wajib mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH (bagian SIINas) dengan melampirkan estimasi produksi serta perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO dan PUJLE.
- PUJLE wajib memiliki aplikasi digital terintegrasi SINSW yang mencatat data konsumen (NIK), data transaksi, dan rekapitulasi stok, serta diverifikasi Kementerian Perdagangan sebelum ditetapkan Direktur Jenderal.
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation Crude Palm Oil (CPO) berdasarkan kapasitas produksi seluruh Produsen CPO.
- Domestic Price Obligation dihitung dari HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin.
- Produsen CPO wajib memenuhi kewajiban produksi CPO yang telah ditetapkan dan melaporkan realisasi DMO melalui SIMIRAH saat CPO keluar pabrik.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026