| Nomor | 36 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan |
| Status | Dicabut |
Permendag No. 36 Tahun 2020 mewajibkan minyak goreng sawit yang diperdagangkan kepada konsumen menggunakan kemasan, sekaligus mengatur penyediaan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana termasuk penggunaan merek MINYAKITA. Ketentuan ini berlaku bagi produsen, pengemas, pelaku usaha, dan pengecer minyak goreng sawit di Indonesia. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 dan perubahannya, dan kini telah dicabut serta digantikan oleh Permendag No. 18 Tahun 2024.
Poin Singkat
- Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada konsumen dalam Kemasan berukuran paling besar 25 kilogram.
- Produsen atau Pengemas bertanggung jawab atas mutu dan higienitas Minyak Goreng Sawit serta kemasan yang diperdagangkan kepada konsumen.
- Kemasan wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengecer dapat melakukan pengemasan ulang Minyak Goreng Sawit secara langsung di hadapan konsumen dengan kemasan dan mesin pengisi yang disediakan Produsen atau Pengemas.
- Produsen dan Pengemas harus menyediakan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana untuk kebutuhan masyarakat dan usaha kecil menengah, dengan harga jual di tingkat konsumen ditetapkan oleh Menteri.
- Penggunaan merek MINYAKITA memerlukan Surat Persetujuan Penggunaan Merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang berlaku 4 tahun, disertai kewajiban lapor realisasi penyaluran setiap 12 bulan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026