| Nomor | 39 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
Permendag No. 39 Tahun 2022 mengubah Pasal 18 Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO), dengan menambahkan ketentuan mengenai pengalihan alokasi ekspor kepada pihak lain. Aturan ini berdampak pada eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi melalui program pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Lembaga National Single Window (LNSW). Ditetapkan di Jakarta pada 7 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan, regulasi ini kemudian dicabut oleh Permendag No. 50 Tahun 2022.
Poin Singkat
- Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng curah ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi BPDPKS dapat mengajukan alokasi ekspor sesuai realisasi penyaluran yang subsidinya belum dibayarkan.
- Eksportir yang mengajukan alokasi ekspor atas dasar realisasi penyaluran tersebut tidak dapat lagi meminta penggantian subsidi kepada BPDPKS.
- Eksportir dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi ekspor kepada pihak lain melalui surat kepada Direktur Jenderal.
- Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi ekspor per eksportir (berdasarkan nomor induk berusaha) kepada LNSW sebagai referensi validasi Persetujuan Ekspor (PE) pada SINSW.
- Alokasi ekspor yang telah dialihkan tidak dapat dipindahtangankan kembali.
- Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pemberian alokasi ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026