Regulasi Minyak Goreng

Permendag No. 41 Tahun 2022 — Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Permendag Diubah
Nomor41
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusDiubah

Peraturan ini mengatur tata kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) bermerek "MINYAKITA" sebagai alternatif bagi pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng sawit dalam rangka pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Ketentuan ini berlaku bagi produsen, distributor, dan pelaku usaha yang menyalurkan MGKR melalui Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan lokapasar (marketplace). Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Poin Singkat

  • MGKR wajib menggunakan merek "MINYAKITA" dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.
  • Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp14.000,00 per liter.
  • Distribusi dilakukan melalui Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan sarana PPMSE berupa lokapasar (marketplace).
  • Kemasan harus tidak mudah rusak (pillow pack, standing pouch, botol, atau jeriken) dan menggunakan bahan tara pangan (food grade).
  • MGKR wajib memenuhi ketentuan izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional untuk pemenuhan DMO.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026