| Nomor | 43 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan |
| Status | Berlaku |
Permendag No. 43 Tahun 2025 mengatur ulang ketentuan Minyak Goreng Sawit Kemasan dan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR), menggantikan Permendag No. 18 Tahun 2024 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Regulasi ini menyasar Produsen dan Pengemas minyak goreng sawit, serta rantai distribusi MGR mulai dari Distributor Lini 1 (D1), Distributor Lini 2 (D2), Perum BULOG, BUMN Pangan, hingga Pengecer. Aturan mencakup klasifikasi produk, standar kemasan, serta mekanisme pengadaan MGR melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Poin Singkat
- Minyak goreng sawit kemasan yang diperdagangkan ke konsumen dibagi menjadi dua kategori: Minyak Goreng premium dan MGR.
- Produsen dan Pengemas bertanggung jawab atas keamanan, syarat mutu, serta kesesuaian dan kebenaran pelabelan kuantitas produk.
- Kemasan wajib tidak mudah rusak, memenuhi persyaratan tara pangan, dengan ukuran maksimal 25 kg atau 27,5 liter.
- Program MGR menggunakan kemasan bermerek MINYAKITA dan melibatkan Produsen, D1, D2, Perum BULOG, BUMN Pangan, Pengecer, serta eksportir nonprodusen produk turunan kelapa sawit; pelaku usaha selain eksportir wajib terdaftar di SIMIRAH.
- Pengadaan MGR berasal dari produksi dalam negeri melalui skema DMO yang dilaksanakan oleh Produsen terdaftar SIMIRAH, baik secara produksi mandiri maupun kerja sama produksi.
- Tata kelola MGR secara umum mencakup Program MGR, pengadaan, pendistribusian, harga penjualan, pendaftaran Produsen, pengakuan hak ekspor, dan penggunaan merek MINYAKITA.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026