Regulasi Fiskal & BPDP

Permendag No. 46 Tahun 2022 — Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Permendag Dicabut
Nomor46
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan
StatusDicabut

Permendag No. 46 Tahun 2022 mengatur tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, termasuk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, serta Tarif Layanan BLU BPDPKS. Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 beserta perubahannya dan berlaku bagi pelaku usaha ekspor sawit dan produk turunan CPO. Peraturan ini kini berstatus dicabut, digantikan oleh Permendag No. 35 Tahun 2025.

Poin Singkat

  • Produk sawit yang dikenakan Bea Keluar meliputi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, di samping kayu, kulit, dan biji kakao; produk yang dikenakan Tarif Layanan BLU BPDPKS terbatas pada kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
  • HPE menjadi dasar penetapan Harga Ekspor, sedangkan HR menjadi dasar penetapan tarif Bea Keluar dan/atau Tarif Layanan BLU BPDPKS; keduanya ditetapkan Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri secara periodik.
  • Sumber harga untuk penetapan HR CPO berasal dari harga free on board (FOB) bursa Indonesia, harga FOB bursa Malaysia, dan harga cost insurance freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan pengangkutan.
  • Jika selisih harga rata-rata antarketiga sumber harga CPO paling banyak USD 40, HR dihitung dengan rata-rata tertimbang: bobot bursa Indonesia 60%, bursa Malaysia 20%, dan Rotterdam 20%.
  • Jika selisih harga rata-rata antarketiga sumber harga CPO lebih dari USD 40, HR dihitung dari rata-rata dua sumber harga, yaitu sumber yang menjadi median dan sumber terdekat dari median.
  • Penetapan HPE dan HR mempertimbangkan faktor seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga, kebijakan hilirisasi, dan penyediaan dana pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026