Regulasi Minyak Goreng

Permendag No. 49 Tahun 2022 — Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat

Permendag Berlaku
Nomor49
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan
StatusBerlaku

Permendag No. 49 Tahun 2022 mengatur tata kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), yaitu penyediaan minyak goreng dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng agar terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Aturan ini mengikat Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, Distributor, Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), Pengecer, serta eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO dalam rantai penyediaan dan distribusi MGR.

Poin Singkat

  • Program MGR dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan (didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) di seluruh wilayah Indonesia secara proporsional.
  • MGR didistribusikan dalam bentuk curah (dijual tanpa kemasan/label/merek di Pasar Rakyat dan Pengecer terdaftar SIMIRAH) dan bentuk kemasan (wajib menggunakan merek "MINYAKITA", ukuran 1, 2, atau 5 liter, kemasan food grade, dijual di Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan marketplace/PPMSE).
  • Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg untuk MGR curah, dan Rp14.000/liter untuk MGR kemasan; Pengecer wajib menjual dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
  • Produsen dan/atau eksportir dapat memperoleh insentif berupa faktor pengali regional (untuk MGR curah) dan/atau faktor pengali kemasan (untuk MGR kemasan) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  • Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana diatur dalam ketentuan ekspor CPO wajib mengikuti Program MGR.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026