Regulasi CPO

Permendag No. 50 Tahun 2022 — Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

Permendag Dicabut
Nomor50
Tahun2022
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan
StatusDicabut

Permendag No. 50 Tahun 2022 mengatur ketentuan ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached, and deodorized palm olein (RBDPL), serta used cooking oil (UCO). Aturan ini ditujukan bagi eksportir produk sawit/minyak nabati yang mengeluarkan barang dari daerah pabean maupun dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk tujuan keluar daerah pabean. Dalam metadata, regulasi ini berstatus dicabut oleh Permendag No. 26 Tahun 2024.

Poin Singkat

  • Cakupan barang: ketentuan berlaku untuk ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  • Cakupan wilayah: aturan berlaku atas pengeluaran barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean, serta dari KPBPB untuk tujuan keluar daerah pabean.
  • Perizinan ekspor: ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan ekspor yang diterbitkan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  • Jenis persetujuan ekspor: peraturan membedakan persetujuan ekspor untuk masa transisi, untuk Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) menurut jenis barang, dan untuk Program Percepatan.
  • Fungsi persetujuan ekspor: persetujuan ekspor menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor, dan berlaku untuk 1 kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
  • Dasar penerbitan: persetujuan ekspor diterbitkan berdasarkan Hak Ekspor, termasuk yang dalam naskah dikaitkan dengan bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri/domestic market obligation sesuai program pemerintah.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026