Regulasi

Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

Permendag Dicabut
Nomor54/M-DAG/PER/7/2015
Tahun2015
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusDicabut

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Peraturan ditetapkan pada 14 Juli 2015 dan mulai berlaku pada 16 Juli 2015.

Poin Singkat

  • Jenis dokumen: Peraturan Menteri Perdagangan.
  • Nomor: 54/M-DAG/PER/7/2015.
  • Subjek: verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
  • Status: tidak berlaku; dicabut oleh Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
  • Pernah diubah dengan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015.

Referensi Resmi

Database Peraturan BPK

Terakhir diperbarui: 8 September 2026