Regulasi

Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

Permendag Dicabut
Nomor54/M-DAG/PER/7/2015
Tahun2015
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusDicabut

Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 mengatur ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap kegiatan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berdampak pada eksportir kelapa sawit serta produk turunan CPO yang melakukan kegiatan ekspor. Berdasarkan judulnya, peraturan ini menempatkan proses verifikasi teknis sebagai persyaratan dalam rangkaian kegiatan ekspor komoditas tersebut. Saat ini status peraturan telah dicabut sehingga tidak lagi berlaku sebagai acuan hukum aktif.

Poin Singkat

  • Mengatur kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
  • Ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2015.
  • Berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor kelapa sawit dan produk turunan CPO.
  • Tema regulasi berkaitan langsung dengan tata niaga ekspor CPO.
  • Status peraturan saat ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 14 September 2026