Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 17/M-IND/PER/5/2017 Tahun 2017 — Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Permenperin Dicabut
Nomor17/M-IND/PER/5/2017
Tahun2017
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusDicabut

Permenperin No. 17/M-IND/PER/5/2017 mengatur ulang penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang berwenang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Minyak Goreng Sawit sesuai SNI 7709:2012, menggantikan Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014 setelah dilakukan evaluasi kinerja lembaga penilaian kesesuaian. Peraturan ini berdampak pada produsen minyak goreng sawit, LSPro, dan laboratorium penguji yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenperin No. 6 Tahun 2020.

Poin Singkat

  • LSPro terakreditasi melakukan sertifikasi dan Laboratorium Penguji terakreditasi melakukan pengujian mutu Minyak Goreng Sawit sesuai SNI 7709:2012; daftar lembaga tercantum dalam Lampiran A dan B peraturan ini.
  • LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melayani permintaan pengujian antar-LSPro dan antar-instansi teknis, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan pemberlakuan SNI 7709:2012 secara wajib.
  • LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, dengan tenggat: laporan penerbitan/pencabutan SPPT-SNI paling lambat 7 hari kerja, laporan hasil uji bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dan laporan rekapitulasi tahunan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pengujian atau pelaporan dapat mengakibatkan pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro atau pencabutan penunjukan pengujian bagi Laboratorium Penguji, setelah dinilai dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  • LSPro yang dicabut penunjukannya wajib mengalihkan SPPT-SNI yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk, dikoordinasikan oleh BPPI dalam waktu paling lama 6 bulan sejak peraturan diundangkan; SPPT-SNI yang dialihkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
  • Peraturan ini mencabut Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Mei 2017, namun kini telah dicabut oleh Permenperin No. 6 Tahun 2020.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026