| Nomor | 19 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Berlaku |
Permenperin No. 19 Tahun 2023 mencabut sejumlah Peraturan Menteri Perindustrian yang sebelumnya menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) untuk pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib atas berbagai produk industri. Pencabutan dilakukan karena penunjukan LPK dalam regulasi-regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum di bidang standardisasi industri saat ini. Peraturan ini berdampak pada LPK yang sebelumnya ditunjuk serta pelaku usaha yang produknya diatur oleh regulasi-regulasi yang dicabut tersebut.
Poin Singkat
- Mencabut belasan Permenperin tentang penunjukan LPK untuk pemberlakuan dan pengawasan SNI wajib, sebagian besar dengan riwayat perubahan berkali-kali sejak diterbitkan.
- Produk yang diatur dalam regulasi-regulasi yang dicabut, sejauh tercantum dalam naskah, mencakup tali kawat baja, penyambung pipa besi cor, baja profil, helm, produk melamin, lampu pijar, katup tabung baja LPG, baja lembaran canai panas, gula kristal rafinasi, korek api gas, kaca pengaman kendaraan bermotor, meter air minum, dan ban.
- Naskah yang tersedia tidak menyebutkan produk minyak nabati atau kelapa sawit sebagai bagian dari regulasi LPK yang dicabut.
- Dasar hukum mencakup UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
- Status peraturan ini adalah berlaku sejak ditetapkan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026