| Nomor | 26 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Berlaku |
Permenperin No. 26 Tahun 2025 menetapkan Standar Kawasan Industri dan mekanisme Akreditasi Kawasan Industri sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (5) PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Aturan ini mewajibkan Perusahaan Kawasan Industri (pengelola kawasan) memenuhi standar teknis infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan. Ketentuan ini berdampak langsung pada Tenan, yaitu pelaku usaha yang berlokasi di dalam kawasan industri, termasuk pabrik pengolahan sawit dan minyak nabati yang beroperasi di kawasan industri.
Poin Singkat
- Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi Standar Kawasan Industri mencakup infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan manajemen/layanan; pelanggaran dikenai sanksi administratif.
- Penggunaan lahan diatur ketat: luas kaveling industri paling banyak 70% dan ruang terbuka hijau paling sedikit 10% dari total luas areal kawasan.
- Perusahaan Kawasan Industri wajib mengalokasikan sebagian kaveling industri untuk kegiatan industri kecil dan menengah.
- Infrastruktur dasar wajib disediakan meliputi jaringan jalan, instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, drainase, penerangan jalan, jaringan energi, telekomunikasi, dan persampahan.
- Kawasan dengan izin usaha terbit sebelum PP No. 142 Tahun 2015 dapat mendelegasikan penyediaan IPAL kepada Tenan atau bekerja sama dengan pihak lain, sehingga sebagian tenant sawit lama berpotensi ikut menanggung kewajiban ini.
- Pemenuhan standar dibuktikan melalui Akreditasi Kawasan Industri yang bertujuan menjamin mutu pelayanan kepada Tenan dan mengendalikan dampak lingkungan kawasan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026