Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 3 Tahun 2025 — Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Permenperin Berlaku
Nomor3
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusBerlaku

Permenperin No. 3 Tahun 2025 mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7709:2019 untuk Minyak Goreng Sawit, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor, yang dipasarkan di wilayah Indonesia. Ketentuan ini mengikat Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit, sehingga berdampak langsung pada rantai industri sawit dan turunan minyak goreng nasional.

Poin Singkat

  • SNI 7709:2019 diberlakukan wajib untuk Minyak Goreng Sawit dengan pos tarif/HS ex.1511.90.36.
  • Produk wajib dikemas dan kemasannya harus memenuhi persyaratan tara pangan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penilaian kesesuaian menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan seperti SNI ISO 22000:2018) serta pengujian mutu sesuai SNI.
  • Pengecualian berlaku untuk produk dengan standar tersendiri, contoh uji untuk Sertifikat SNI, serta contoh riset dan pengembangan maksimal 250 kg; contoh uji dan riset tersebut tidak boleh diperjualbelikan/dipindahtangankan dan tidak dapat digunakan untuk tes pasar.
  • Pelanggaran ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; sanksi pidana disertai pencabutan Sertifikat SNI dan/atau Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026