| Nomor | 30 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Berlaku |
Permenperin No. 30 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian mengatur kriteria teknis kawasan peruntukan industri, yaitu wilayah yang diarahkan bagi kegiatan industri sesuai rencana tata ruang. Regulasi ini menjadi acuan bagi pelaku usaha, termasuk sektor sawit dan oleokimia, dalam menentukan lokasi pembangunan pabrik atau kawasan industri baru. Berdasarkan basis data GIMNI, peraturan ini berstatus berlaku dan tergolong dalam tema oleokimia. Rincian teknis kriteria kawasan tidak dapat disajikan secara lengkap di sini karena isi pasal per pasal tidak tersedia dalam ekstraksi dokumen yang diolah.
Poin Singkat
- Mengatur kriteria teknis kawasan peruntukan industri (KPI) sebagai acuan penentuan lokasi kegiatan industri secara nasional.
- Ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan berlaku sebagai rujukan bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha dalam perencanaan kawasan industri.
- Relevan bagi sektor sawit dan oleokimia yang merencanakan pembangunan pabrik atau perluasan fasilitas produksi di kawasan industri.
- Berstatus berlaku hingga saat ini sehingga tetap menjadi acuan hukum yang berlaku.
- Rincian angka dan kriteria teknis spesifik (misalnya luas lahan, jarak, atau zonasi) tidak tercakup dalam ekstraksi teks yang tersedia sehingga tidak dapat dirangkum di sini.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026