| Nomor | 32 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Berlaku |
Peraturan ini mengatur klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan, sebagai acuan bagi pelaksanaan hilirisasi industri kelapa sawit, penyusunan kebijakan fiskal dan ekspor, serta identifikasi teknis komoditas turunan kelapa sawit. Ketentuan ini berdampak pada pelaku industri kelapa sawit dan turunannya, mulai dari produsen CPO dan inti sawit hingga produsen oleokimia dan produk hilir, karena menjadi rujukan pos tarif BTKI 2022 dan parameter mutu setiap produk.
Poin Singkat
- Komoditas turunan kelapa sawit dibagi menjadi lima kelompok (I sampai V), mulai dari hasil pengolahan tandan buah segar dan produk samping biomassa hingga produk hilir akhir seperti produk pangan kemasan dan produk kimia fungsional.
- Lampiran memuat rincian produk beserta pos tarif BTKI 2022 dan parameter identifikasi teknis (misalnya kadar ALB, angka yodium, serta kadar air dan impurities) untuk produk seperti CPO, inti sawit, cangkang kernel sawit, POME Oil, IVO, ILO, UCO, dan PMO.
- Direktur Jenderal yang membina industri agro melakukan pemantauan dan evaluasi atas klasifikasi ini secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Pemantauan dan evaluasi mencakup ragam produk turunan kelapa sawit serta parameter identifikasi teknis produk turunan kelapa sawit.
- Hasil pemantauan dan evaluasi wajib dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Perindustrian.
- Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026