Regulasi Oleokimia

Permenperin No. 35 Tahun 2025 — Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Permenperin Berlaku
Nomor35
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusBerlaku

Permenperin No. 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), sebagai pelaksanaan Pasal 69 dan 70 PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Aturan ini berlaku bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Jasa Industri, termasuk pelaku usaha oleokimia dan turunan sawit yang membutuhkan Sertifikat TKDN. Peraturan ini merinci metode penghitungan nilai TKDN untuk Barang, Jasa Industri, serta gabungan Barang dan Jasa, lengkap dengan bobot masing-masing faktor produksi.

Poin Singkat

  • Sertifikasi TKDN/BMP mencakup penghitungan dan verifikasi nilai, serta penandasahan dalam bentuk Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN.
  • Nilai TKDN Barang dihitung dari tiga faktor produksi: bahan/material langsung berbobot 75%, tenaga kerja langsung 10%, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) 15%.
  • Komponen utama bersertifikat TKDN diperhitungkan berjenjang: TKDN >80% dinilai 100%, >60–80% dinilai 80%, >40–60% dinilai 60%, 25–40% dinilai 40%, dan <25% dinilai 25%.
  • Komponen utama tanpa Sertifikat TKDN dinilai 100% jika diproduksi Perusahaan Industri dalam negeri dengan seluruh bahan baku domestik atau berasal dari sumber daya alam dalam negeri, 25% jika diproduksi domestik namun bahan baku tidak sepenuhnya domestik, dan 0% jika tidak diproduksi di dalam negeri.
  • Faktor tenaga kerja langsung dinilai berjenjang (100%, 60%, atau 30%) berdasarkan proporsi pekerja berkewarganegaraan Indonesia dan lokasi pabrik produksi.
  • Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN/BMP dilaksanakan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk Menteri, dan produk bersertifikat dapat mencantumkan Tanda TKDN pada kemasan atau label.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026