| Nomor | 35/M-IND/PER/3/2015 |
|---|---|
| Tahun | 2015 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Dicabut |
Permenperin No. 35/M-IND/PER/3/2015 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permenperin No. 87/M-IND/PER/12/2013 tentang pemberlakuan wajib SNI Minyak Goreng Sawit. Perubahan ini menyasar produsen berupa Pabrikan maupun Pengemas Minyak Goreng Sawit, dengan mempertegas persyaratan sarana produksi, ketentuan kemasan, kadar vitamin A, serta prosedur sertifikasi SPPT-SNI. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenperin No. 46 Tahun 2019.
Poin Singkat
- Pabrikan Minyak Goreng Sawit wajib memiliki unit pemurnian, unit fraksinasi, unit pencampur vitamin A, gudang penyimpanan, dan peralatan uji mutu (HPLC atau alat uji kadar vitamin A lain); Pengemas wajib memiliki tangki penyimpanan, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas, tempat penyimpanan, dan peralatan uji mutu sejenis.
- Minyak Goreng Sawit wajib dikemas; kemasan yang kontak langsung harus tara pangan (kecuali untuk truk tangki dan kapal tanker), dengan kapasitas kemasan paling banyak 1000 kg.
- Minyak Goreng Sawit dalam kemasan wajib mengandung kadar vitamin A paling sedikit 20 IU.
- Permohonan SPPT-SNI diajukan ke LSPro terakreditasi KAN, melalui sertifikasi Tipe 5 (uji mutu SNI plus audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008/ISO 22000:2009) atau Tipe 4 (uji mutu SNI plus verifikasi CPPOB minimal Level II).
- Jika belum ada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji terakreditasi KAN yang sesuai, Menteri dapat menunjuk lembaga yang kompetensinya telah dievaluasi BPKIMI, dengan kewajiban terakreditasi KAN paling lama 2 tahun sejak penunjukan.
- Pemberlakuan wajib SNI 7709:2012 untuk Minyak Goreng Sawit mulai berlaku pada 27 Maret 2016.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026