| Nomor | 46 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Dicabut |
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 mewajibkan pemberlakuan SNI 7709:2019 untuk produk Minyak Goreng Sawit, menggantikan SNI 7709:2012 yang berlaku sebelumnya. Aturan ini mengikat Produsen, Pengemas, Perwakilan Perusahaan, dan Importir yang memproduksi, mengemas, mengimpor, dan/atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit di wilayah Indonesia. Peraturan ini berstatus dicabut dan digantikan oleh Permenperin No. 3 Tahun 2025.
Poin Singkat
- SNI 7709:2019 diberlakukan wajib untuk Minyak Goreng Sawit dengan pos tarif/HS code 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39, baik produksi dalam negeri maupun asal luar negeri yang beredar di Indonesia.
- Produsen wajib memiliki alat fraksinasi, tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu; Pengemas wajib memiliki tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu, atau menguji mutu di Laboratorium Penguji setiap 6 bulan bila tidak memiliki alat uji sendiri.
- Minyak Goreng Sawit wajib dikemas, dan kemasan yang kontak langsung harus memenuhi persyaratan tara pangan, kecuali untuk truk tangki atau kapal tanker.
- Pengecualian pemberlakuan wajib berlaku untuk barang contoh uji SPPT-SNI, barang contoh penelitian dan pengembangan (maksimal 100 kg), barang contoh pameran yang tidak diedarkan (maksimal 100 kg), serta bahan baku industri berdasarkan kontrak kerja sama.
- Impor Minyak Goreng Sawit sebagai bahan baku industri berdasarkan kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
- Pelaku Usaha wajib memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit sesuai ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
- Permenperin No. 87/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 — Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib
- Permenperin No. 35/M-IND/PER/3/2015 Tahun 2015 — Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026