Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 46 Tahun 2019 — Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Permenperin Dicabut
Nomor46
Tahun2019
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusDicabut

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 mewajibkan pemberlakuan SNI 7709:2019 untuk produk Minyak Goreng Sawit, menggantikan SNI 7709:2012 yang berlaku sebelumnya. Aturan ini mengikat Produsen, Pengemas, Perwakilan Perusahaan, dan Importir yang memproduksi, mengemas, mengimpor, dan/atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit di wilayah Indonesia. Peraturan ini berstatus dicabut dan digantikan oleh Permenperin No. 3 Tahun 2025.

Poin Singkat

  • SNI 7709:2019 diberlakukan wajib untuk Minyak Goreng Sawit dengan pos tarif/HS code 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39, baik produksi dalam negeri maupun asal luar negeri yang beredar di Indonesia.
  • Produsen wajib memiliki alat fraksinasi, tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu; Pengemas wajib memiliki tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu, atau menguji mutu di Laboratorium Penguji setiap 6 bulan bila tidak memiliki alat uji sendiri.
  • Minyak Goreng Sawit wajib dikemas, dan kemasan yang kontak langsung harus memenuhi persyaratan tara pangan, kecuali untuk truk tangki atau kapal tanker.
  • Pengecualian pemberlakuan wajib berlaku untuk barang contoh uji SPPT-SNI, barang contoh penelitian dan pengembangan (maksimal 100 kg), barang contoh pameran yang tidak diedarkan (maksimal 100 kg), serta bahan baku industri berdasarkan kontrak kerja sama.
  • Impor Minyak Goreng Sawit sebagai bahan baku industri berdasarkan kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
  • Pelaku Usaha wajib memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit sesuai ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026