Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 — Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Permenperin Berlaku
Nomor53/M-IND/PER/6/2014
Tahun2014
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusBerlaku

Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014 menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Minyak Goreng Sawit dalam rangka pelaksanaan SNI Minyak Goreng Sawit yang telah diwajibkan melalui Permenperin No. 87/M-IND/PER/12/2013. Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha minyak goreng sawit, LSPro, dan laboratorium penguji yang terlibat dalam proses sertifikasi SPPT-SNI. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2014.

Poin Singkat

  • Menunjuk LSPro terakreditasi, LSPro belum terakreditasi, dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi (rincian nama lembaga tercantum dalam Lampiran) untuk sertifikasi dan pengujian SNI Minyak Goreng Sawit.
  • LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi wajib memproses akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 bulan sejak diundangkan, dan harus sudah terakreditasi untuk ruang lingkup Minyak Goreng Sawit SNI 7709:2012 paling lambat 2 tahun sejak diundangkan.
  • Jika batas waktu akreditasi 2 tahun tidak terpenuhi, penunjukan LSPro atau Laboratorium Penguji dinyatakan berakhir.
  • Laboratorium Penguji wajib melayani seluruh permintaan pengujian dari LSPro dan/atau instansi teknis secara setara, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan penerapan SNI wajib.
  • LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan kinerja secara berkala kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, termasuk laporan penerbitan/pencabutan SPPT-SNI dalam 7 hari kerja serta rekapitulasi tahunan paling lambat 5 Januari.
  • LSPro atau Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan pelaporan atau kewajiban pengujian dapat dicabut penunjukannya.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026