Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 6 Tahun 2020 — Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Permenperin Berlaku
Nomor6
Tahun2020
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusBerlaku

Peraturan ini menunjuk sejumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian Minyak Goreng Sawit sesuai SNI 7709:2019, sebagai pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib berdasarkan Permenperin No. 46 Tahun 2019. Ketentuan ini terutama berdampak pada LSPro, Laboratorium Penguji, dan produsen/pengemas Minyak Goreng Sawit yang bergantung pada penerbitan SPPT-SNI. Peraturan juga mengatur kewajiban pelaporan berkala serta konsekuensi bila lembaga penilaian kesesuaian tidak kunjung terakreditasi.

Poin Singkat

  • LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk namun belum terakreditasi wajib mengajukan proses akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 bulan sejak Permenperin diundangkan.
  • LSPro/Laboratorium Penguji tersebut wajib telah memenuhi persyaratan akreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI 7709:2019 paling lambat 2 tahun sejak diundangkan; jika tidak, penunjukannya dinyatakan berakhir.
  • Laboratorium Penguji wajib melayani permintaan pengujian dari LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan pemberlakuan SNI wajib.
  • LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan kinerja sertifikasi/pengujian secara berkala kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, termasuk laporan per kejadian, bulanan, dan rekapitulasi tahunan (paling lambat 5 Januari tahun berikutnya).
  • LSPro atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pengujian dapat dicabut penunjukannya, dengan penilaian pemenuhan ketentuan dilakukan oleh Kepala BPPI.
  • Peraturan ini mencabut Permenperin Nomor 17/M-IND/PER/5/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2020.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026