| Nomor | 6 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perindustrian |
| Status | Berlaku |
Peraturan ini menunjuk sejumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian Minyak Goreng Sawit sesuai SNI 7709:2019, sebagai pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib berdasarkan Permenperin No. 46 Tahun 2019. Ketentuan ini terutama berdampak pada LSPro, Laboratorium Penguji, dan produsen/pengemas Minyak Goreng Sawit yang bergantung pada penerbitan SPPT-SNI. Peraturan juga mengatur kewajiban pelaporan berkala serta konsekuensi bila lembaga penilaian kesesuaian tidak kunjung terakreditasi.
Poin Singkat
- LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk namun belum terakreditasi wajib mengajukan proses akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 bulan sejak Permenperin diundangkan.
- LSPro/Laboratorium Penguji tersebut wajib telah memenuhi persyaratan akreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI 7709:2019 paling lambat 2 tahun sejak diundangkan; jika tidak, penunjukannya dinyatakan berakhir.
- Laboratorium Penguji wajib melayani permintaan pengujian dari LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan pemberlakuan SNI wajib.
- LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan kinerja sertifikasi/pengujian secara berkala kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, termasuk laporan per kejadian, bulanan, dan rekapitulasi tahunan (paling lambat 5 Januari tahun berikutnya).
- LSPro atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pengujian dapat dicabut penunjukannya, dengan penilaian pemenuhan ketentuan dilakukan oleh Kepala BPPI.
- Peraturan ini mencabut Permenperin Nomor 17/M-IND/PER/5/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2020.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026