Regulasi Minyak Goreng

Permenperin No. 87/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 — Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib

Permenperin Dicabut
Nomor87/M-IND/PER/12/2013
Tahun2013
Instansi PenerbitKementerian Perindustrian
StatusDicabut

Peraturan ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7709:2012 Minyak Goreng Sawit secara wajib, mengatur persyaratan mutu, kemasan, dan sertifikasi bagi produsen (pabrikan dan pengemas) serta importir Minyak Goreng Sawit dengan pos tarif tertentu. Ketentuan ini bertujuan menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk yang banyak dikonsumsi masyarakat. Regulasi ini berstatus dicabut, digantikan oleh Permenperin No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Poin Singkat

  • SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit diberlakukan wajib untuk produk dengan Pos Tarif/HS Ex.1511.90.92.00, Ex.1511.90.99.00, dan Ex.1516.20.98.00 (RBD Palm Olein dan hasil hidrogenasinya).
  • Minyak Goreng Sawit wajib dikemas; kemasan yang kontak langsung dengan produk harus tara pangan, kecuali kemasan truk tangki dan kapal tanker, dengan kapasitas maksimal 1.000 kg.
  • Produk dalam kemasan wajib mengandung kadar vitamin A minimal 40 IU.
  • Produsen atau importir wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit dan membubuhkan tanda SNI pada kemasan secara jelas dan tidak mudah hilang.
  • SPPT-SNI diterbitkan oleh LSPro terakreditasi KAN melalui pengujian mutu sesuai SNI dan audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 atau setara.
  • Pengujian mutu dilakukan oleh laboratorium terakreditasi KAN yang ditunjuk Menteri, atau laboratorium luar negeri dengan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026