Regulasi Tata Kelola

Permentan No. 05 Tahun 2019 — Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Permentan Berlaku
Nomor05
Tahun2019
Instansi PenerbitKementerian Pertanian Republik Indonesia
StatusBerlaku

Permentan No. 05 Tahun 2019 mengatur tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian yang seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menggantikan Permentan No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha pertanian, termasuk perusahaan perkebunan sawit dan industri minyak nabati, yang mengajukan Izin Usaha maupun Izin Komersial/Operasional. Ketentuan ini menjadi dasar prosedur bagi perusahaan sawit dalam mengurus izin usaha perkebunan, mulai dari budi daya hingga industri pengolahan hasil.

Poin Singkat

  • Permohonan izin usaha sektor pertanian, termasuk perkebunan, wajib dilakukan melalui OSS oleh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Izin Usaha Perkebunan mencakup empat kategori: usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan, usaha terintegrasi budi daya-industri pengolahan, dan usaha produksi benih tanaman.
  • Untuk usaha budi daya tanaman perkebunan, pemohon wajib menyampaikan Komitmen berupa izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi kesesuaian rencana pembangunan perkebunan kabupaten/kota dan provinsi, izin pelepasan kawasan hutan (jika areal berasal dari kawasan hutan), serta Hak Guna Usaha (HGU).
  • Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah dalam 3 tahun sejak pemberian hak, dan mengusahakan seluruh luas hak atas tanah paling lambat 6 tahun sejak pemberian hak.
  • Izin Komersial/Operasional mencakup antara lain izin pemasukan/pengeluaran benih tanaman dan sumber daya genetik, serta pendaftaran pupuk dan pestisida yang relevan sebagai input produksi perkebunan.
  • Pelaksanaan perizinan berusaha ditetapkan harus transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026