| Nomor | 05 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Pertanian Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Permentan No. 05 Tahun 2019 mengatur tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian yang seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menggantikan Permentan No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha pertanian, termasuk perusahaan perkebunan sawit dan industri minyak nabati, yang mengajukan Izin Usaha maupun Izin Komersial/Operasional. Ketentuan ini menjadi dasar prosedur bagi perusahaan sawit dalam mengurus izin usaha perkebunan, mulai dari budi daya hingga industri pengolahan hasil.
Poin Singkat
- Permohonan izin usaha sektor pertanian, termasuk perkebunan, wajib dilakukan melalui OSS oleh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin Usaha Perkebunan mencakup empat kategori: usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan, usaha terintegrasi budi daya-industri pengolahan, dan usaha produksi benih tanaman.
- Untuk usaha budi daya tanaman perkebunan, pemohon wajib menyampaikan Komitmen berupa izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi kesesuaian rencana pembangunan perkebunan kabupaten/kota dan provinsi, izin pelepasan kawasan hutan (jika areal berasal dari kawasan hutan), serta Hak Guna Usaha (HGU).
- Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah dalam 3 tahun sejak pemberian hak, dan mengusahakan seluruh luas hak atas tanah paling lambat 6 tahun sejak pemberian hak.
- Izin Komersial/Operasional mencakup antara lain izin pemasukan/pengeluaran benih tanaman dan sumber daya genetik, serta pendaftaran pupuk dan pestisida yang relevan sebagai input produksi perkebunan.
- Pelaksanaan perizinan berusaha ditetapkan harus transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026