Regulasi ISPO

Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 — Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO)

Permentan Dicabut
Nomor11/Permentan/OT.140/3/2015
Tahun2015
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusDicabut

Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 menetapkan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) sebagai pengganti Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011. Regulasi ini mengatur penerapan sertifikasi ISPO secara wajib maupun sukarela bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, kebun plasma, dan kebun swadaya. Aturan ini kini berstatus dicabut, digantikan oleh Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Poin Singkat

  • Sertifikasi ISPO bersifat wajib bagi perusahaan perkebunan yang menjalankan usaha budidaya terintegrasi dengan pengolahan, usaha budidaya saja, maupun usaha pengolahan hasil perkebunan saja.
  • Sertifikasi ISPO bersifat sukarela bagi usaha kebun plasma, usaha kebun swadaya, dan perusahaan perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbarukan.
  • Perusahaan Perkebunan Kelas I, II, atau III yang terintegrasi dengan pengolahan dan belum mengajukan pendaftaran sertifikat ISPO sampai 31 Desember 2014 diberi tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan untuk mendaftar.
  • Perusahaan yang tidak mengajukan permohonan sertifikat ISPO dalam tenggang waktu tersebut dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi Kelas IV, yang diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
  • Cakupan penerapan wajib dan sukarela masing-masing dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II hingga Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026