Regulasi Petani & PSR

Permentan No. 18 Tahun 2021 — Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Permentan Berlaku
Nomor18
Tahun2021
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusBerlaku

Permentan No. 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban Perusahaan Perkebunan, termasuk perusahaan sawit, untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat di sekitar area usahanya, sebagai pelaksanaan Pasal 23 PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Aturan ini menetapkan pola, bentuk, dan tahapan fasilitasi mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan kemitraan dengan kelompok tani atau koperasi masyarakat sekitar.

Poin Singkat

  • Fasilitasi dapat dilakukan melalui pola kredit (program maupun komersial), pola bagi hasil, hibah perusahaan, dan/atau bentuk kemitraan lain sesuai kesepakatan para pihak.
  • Perusahaan wajib menyediakan pembiayaan kegiatan usaha produktif perkebunan minimal setara nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan, dengan nilai optimum ditetapkan berkala oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Cakupan kemitraan meliputi subsistem hulu, budi daya, hilir, penunjang, peremajaan tanaman, hingga pemanfaatan produk samping kelapa sawit seperti biomassa, limbah cair, bungkil, dan cangkang sawit.
  • Hibah perusahaan kepada masyarakat tidak dikategorikan sebagai utang dan tidak diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kemitraan maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  • Sosialisasi rencana fasilitasi wajib dilaksanakan paling lambat 90 hari kerja setelah HGU diterbitkan, dan laporan hasilnya disampaikan kepada pemberi Perizinan Berusaha paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan.
  • Tahapan fasilitasi mencakup persiapan (sosialisasi, identifikasi calon lahan dan calon pekebun, kelembagaan pekebun, pemenuhan administrasi, penetapan, perjanjian kerja sama) hingga pelaksanaan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026