| Nomor | 19 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Pertanian |
| Status | Berlaku |
Permentan No. 19 Tahun 2023 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permentan No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit (PSR) dan berdampak pada Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi, Perusahaan Perkebunan mitra, serta BPDPKS dan Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai pelaksana verifikasi.
Poin Singkat
- Status lahan untuk legalitas peremajaan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan (dari unit kerja kementerian lingkungan hidup dan kehutanan) dan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha (dari kantor pertanahan).
- Sosialisasi peremajaan kelapa sawit dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota, Dinas provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS sesuai kewenangan masing-masing.
- Pengusulan peremajaan oleh Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal kini wajib dilengkapi surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen, dan diajukan secara daring (luring bila daring belum tersedia).
- Ditambahkan Pasal 40A: Direktur Jenderal menugaskan surveyor yang ditunjuk BPDPKS untuk melakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan pemeriksaan lapangan (on site review).
- Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara, menjadi dasar Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis yang disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.
- Ketentuan transisi: hasil verifikasi surveyor yang dilakukan sebelum aturan ini berlaku tetap sah dan diproses berdasarkan Permentan ini; aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Februari 2023.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026