| Nomor | 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 |
|---|---|
| Tahun | 2017 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Pertanian |
| Status | Berlaku |
Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 merupakan perubahan kedua atas Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mengatur kewajiban pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Aturan ini berdampak langsung pada perusahaan pengolah kelapa sawit dan komoditas perkebunan lain yang mengoperasikan pabrik pengolahan tanpa kebun sendiri yang memadai. Perubahan ini menegaskan porsi minimal bahan baku dari kebun sendiri, mekanisme kemitraan pengolahan berkelanjutan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Poin Singkat
- Perusahaan pemegang IUP-P wajib memenuhi minimal 20% kebutuhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri; sisanya dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
- Kebun sendiri dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun (disewa atau sesuai kesepakatan), hak guna usaha, atau hak pakai, dan wajib tercantum dalam IUP-P.
- Perjanjian atas kebun yang diperoleh dari hak milik Pekebun harus berjangka waktu paling singkat 15 tahun, tertulis dan bermeterai; jika tidak diperpanjang, IUP-P dicabut.
- Perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan berlaku paling singkat 10 tahun, tertulis dan bermeterai sesuai format Lampiran IV, serta dapat ditinjau ulang minimal setiap 2 tahun.
- Dalam 3 tahun sejak IUP-P terbit, perusahaan wajib telah mengusahakan kebun sendiri; pelanggaran dikenai 3 kali peringatan tertulis dalam 4 bulan.
- Jika peringatan ketiga tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan kepada instansi berwenang atau pemilik.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026