Regulasi ISPO

Permentan No. 38 Tahun 2020 — Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Permentan Berlaku
Nomor38
Tahun2020
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusBerlaku

Permentan No. 38 Tahun 2020 merupakan aturan pelaksana Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Peraturan ini mengatur prinsip dan kriteria ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, biaya sertifikasi dan fasilitasi pendanaan, serta sanksi administratif. Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pekebun yang menjalankan usaha budi daya, pengolahan hasil, maupun usaha terintegrasi.

Poin Singkat

  • Sertifikasi ISPO diberlakukan wajib bagi seluruh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, mencakup budi daya, pengolahan hasil, dan integrasi keduanya.
  • Perusahaan Perkebunan wajib menerapkan tujuh prinsip: kepatuhan regulasi, praktik perkebunan baik, pengelolaan lingkungan dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha berkelanjutan.
  • Pekebun tunduk pada lima prinsip yang lebih ringkas, tanpa mencakup ketenagakerjaan serta tanggung jawab sosial-pemberdayaan ekonomi.
  • Permohonan sertifikasi oleh Perusahaan Perkebunan harus dilengkapi izin usaha perkebunan, bukti kepemilikan hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan kelas kebun (kelas I, II, atau III).
  • Perusahaan Perkebunan diwajibkan memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO melalui pelatihan ISPO.
  • Peraturan ini disertai lampiran rinci berisi prinsip dan kriteria terpisah untuk Perusahaan Perkebunan (Lampiran I) dan Pekebun (Lampiran II).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026