Regulasi Petani & PSR

Permentan No. 5 Tahun 2025 — Pengembangan SDM, Penelitian, Peremajaan, serta Sarana-Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Permentan Berlaku
Nomor5
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusBerlaku

Permentan No. 5 Tahun 2025 menggantikan Permentan No. 3 Tahun 2022 jo. Permentan No. 19 Tahun 2023, sebagai penyesuaian atas kebijakan pengelolaan Dana Perkebunan sesuai Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari Dana Perkebunan yang dikelola Badan Pengelola Dana (BPDPKS). Pihak yang terdampak meliputi Pekebun, kelembagaan Pekebun (Poktan, Gapoktan, Koperasi), Perusahaan Perkebunan, Penyuluh Swadaya, serta lembaga pendidikan formal dan non-formal di sektor sawit.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup pengaturan mencakup empat area: pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dengan pelaksanaan mengikuti kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana.
  • Pengembangan SDM dilakukan melalui empat jalur: penyuluhan, pendidikan, pelatihan, serta pendampingan dan fasilitasi.
  • Penyuluhan dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal, ditujukan bagi Pekebun, kelembagaan Pekebun, Perusahaan Perkebunan, dan masyarakat sekitar kebun.
  • Penyuluh Swadaya berasal dari Pekebun kelapa sawit dan/atau orang perseorangan berlatar pendidikan terkait perkelapasawitan, serta mendapat pengembangan berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi.
  • Penyuluh Swadaya diberikan dana operasional penyuluhan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana, digunakan untuk kegiatan penyuluhan dan dukungan manajemen.
  • Pelaksanaan penyuluhan mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal, yang antara lain memuat kriteria Penyuluh Swadaya, tata cara pengusulan dana, dan kriteria lembaga penyelenggara.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026