Regulasi ISPO

Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 Tahun 2015 — Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan

Permentan Berlaku
Nomor50/Permentan/KB.020/9/2015
Tahun2015
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusBerlaku

Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 mengatur produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit sebagai tanaman tahunan. Peraturan ini mewajibkan penggunaan benih unggul dari varietas yang telah dilepas Menteri Pertanian atau benih unggul lokal untuk lokasi tertentu. Aturan ini berdampak pada produsen benih, kebun sumber benih, dan pelaku usaha perkebunan sawit yang bergantung pada pasokan bibit bersertifikat.

Poin Singkat

  • Benih tanaman perkebunan dapat berasal dari varietas unggul yang telah dilepas Menteri atau varietas unggul lokal hasil seleksi Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Benih diklasifikasikan berjenjang menjadi Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR).
  • Untuk tanaman tahunan seperti sawit, benih sumber berasal dari kebun induk dan kebun entres yang harus dimurnikan, dinilai kelayakannya oleh Tim, dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Usaha produksi benih wajib memiliki izin usaha produksi benih, dengan syarat memiliki/menguasai benih sumber, unit produksi dengan sarana memadai, serta tenaga ahli/terampil perbenihan.
  • Izin usaha produksi benih diterbitkan oleh gubernur (dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk) berdasarkan permohonan tertulis disertai dokumen legalitas usaha dan rekomendasi dari UPT Pusat/UPTD Provinsi.
  • Gubernur wajib memberikan jawaban diterima atau ditolak atas permohonan izin usaha produksi benih dalam waktu 15 hari kerja.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026