Regulasi Tata Kelola

Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 — Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Permentan Berlaku
Nomor98/Permentan/OT.140/9/2013
Tahun2013
Instansi PenerbitKementerian Pertanian
StatusBerlaku

Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 menetapkan pedoman perizinan usaha perkebunan sebagai pengganti Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelayanan perizinan bagi Pelaku Usaha Perkebunan, yaitu pekebun perorangan dan perusahaan perkebunan (termasuk perkebunan sawit) yang menjalankan usaha budidaya dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan. Tujuannya memberikan perlindungan, pemberdayaan yang berkeadilan, serta kepastian bagi pelaku usaha di sektor ini.

Poin Singkat

  • Usaha Perkebunan mencakup dua ranah: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, keduanya relevan bagi pelaku usaha sawit/minyak nabati dari kebun hingga pabrik pengolahan.
  • Perusahaan perkebunan berskala tertentu wajib memiliki izin usaha: IUP-B untuk budidaya, IUP-P untuk industri pengolahan, atau IUP bagi usaha yang terintegrasi budidaya dan pengolahan.
  • Pekebun perorangan dengan skala di bawah "Skala Tertentu" cukup memiliki STD-B (tanda daftar budidaya) atau STD-P (tanda daftar industri pengolahan), bukan izin usaha penuh.
  • "Skala Tertentu" yang mewajibkan izin ditentukan berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik.
  • Peraturan berlaku bagi penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang bergerak di usaha perkebunan.
  • Diakomodasi pola kemitraan inti-plasma antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat, yakni PIR-BUN, PIR-TRANS, dan PIR-KKPA.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026