| Nomor | 23 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Perpres No. 23 Tahun 2021 mengubah Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Aturan ini memperluas cakupan kegiatan dan struktur kelembagaan KSP agar tersedia satu referensi peta nasional yang menjadi acuan perizinan pemanfaatan ruang dan penyelesaian tumpang tindih lahan. Pelaku usaha di sektor sawit dan minyak nabati yang beroperasi di kawasan hutan dan lahan dengan berbagai jenis izin turut terdampak melalui proses sinkronisasi data spasial yang memengaruhi kepastian hukum atas lahan usaha.
Poin Singkat
- KSP bertujuan menyatukan referensi geospasial, standar, basis data, dan geoportal pada skala 1:50.000 sebagai acuan kebijakan pembangunan berbasis spasial dan perizinan pemanfaatan ruang.
- Satu peta hasil KSP menjadi acuan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) di masing-masing sektor.
- Percepatan KSP dilaksanakan melalui empat tahap: Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan berbagi data melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
- Pendanaan penyiapan data geospasial bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
- Hasil KSP selanjutnya diintegrasikan ke dalam Satu Data Indonesia; sebelum terintegrasi, tata kelola dan pemanfaatan data tetap mengacu pada ketentuan Perpres ini.
- Tim Percepatan KSP dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menteri ESDM, bertugas memberi arahan strategis serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KSP.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026