| Nomor | 24 |
|---|---|
| Tahun | 2016 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
Perpres No. 24 Tahun 2016 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana BPDPKS), khususnya terkait mekanisme verifikasi surveyor atas pungutan ekspor, penyaluran dana untuk selisih harga biodiesel, dan susunan Komite Pengarah. Aturan ini berdampak pada eksportir komoditas sawit dan turunannya, badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, badan usaha penyalur bahan bakar minyak jenis solar, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Poin Singkat
- Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana untuk verifikasi atau penelusuran teknis pungutan ekspor kini harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
- Bukti pembayaran pungutan ekspor wajib disampaikan kepada Badan Pengelola Dana, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan surveyor (jika ditunjuk); surveyor menerbitkan laporan setelah meneliti bukti pembayaran tersebut.
- Dana digunakan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar solar dan biodiesel, dengan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta perhitungan pembayaran paling lambat setiap 3 (tiga) bulan.
- Badan usaha biodiesel penerima dana wajib memiliki izin usaha niaga yang masih berlaku, kontrak pengadaan dengan badan usaha penyalur BBM, melaporkan produksi dan distribusi secara reguler ke Kementerian ESDM, memenuhi standar kualitas, serta telah diverifikasi volume penyalurannya.
- Badan usaha penyalur bahan bakar minyak jenis solar wajib mencampur biodiesel sesuai persentase yang ditetapkan Menteri ESDM, yang juga menetapkan patokan harga biodiesel.
- Komite Pengarah Dana Perkebunan Kelapa Sawit diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beranggotakan tujuh menteri/kepala lembaga terkait; pembiayaan tugas Komite Pengarah dan sekretariatnya dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026