| Nomor | 5 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban Kawasan Hutan terhadap setiap orang, termasuk pelaku usaha, yang menjalankan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan perizinan. Perpres ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) di bawah Presiden yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Pelaku usaha perkebunan sawit dan minyak nabati yang lahannya berada di kawasan hutan berpotensi menjadi objek penertiban berdasarkan aturan ini.
Poin Singkat
- Penertiban dilakukan melalui tiga bentuk: penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset.
- Kegiatan perkebunan di Hutan Konservasi/Hutan Lindung tanpa Perizinan Berusaha dikenakan Denda Administratif, sanksi pidana, dan Penguasaan Kembali.
- Kegiatan perkebunan di Hutan Produksi yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha dikenakan Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali.
- Perizinan Berusaha yang diperoleh secara melawan hukum tetap dikenakan Denda Administratif serta Penguasaan Kembali, di samping proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penertiban Kawasan Hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan penertiban dikoordinasikan oleh Satgas lintas kementerian/lembaga, dengan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah dan keterlibatan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kehutanan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026