| Nomor | 61 |
|---|---|
| Tahun | 2015 |
| Instansi Penerbit | Presiden |
| Status | Diubah |
Perpres No. 61 Tahun 2015 mengatur mekanisme penghimpunan dan penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana (BPDP) sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015. Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, eksportir komoditas sawit dan turunannya, serta industri berbahan baku sawit yang dikenai pungutan ekspor. Dana yang terkumpul digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan sawit yang berkelanjutan. Perpres ini telah dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Poin Singkat
- Dana dihimpun dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan/atau turunannya, iuran pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
- Wajib membayar pungutan ekspor: pelaku usaha yang mengekspor komoditas sawit dan turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku sawit, serta eksportir; kekurangan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
- Besaran tarif pungutan dan denda ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dibayarkan dalam rupiah paling lambat saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan.
- Pembayaran pungutan diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk bersama Kementerian Perdagangan, dan hasilnya menjadi dokumen pelengkap pabean ekspor.
- Dana digunakan untuk pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan kebun, serta sarana-prasarana, termasuk mendukung hilirisasi industri pangan dan penyediaan biodiesel.
- Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak kepada pekebun kelapa sawit perseorangan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Diubah oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026