Regulasi Tata Kelola

Perpres No. 62 Tahun 2023 — Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Perpres Berlaku
Nomor62
Tahun2023
Instansi PenerbitPresiden
StatusBerlaku

Perpres No. 62 Tahun 2023 mengatur percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati, ketentuan yang paling relevan dalam naskah ini berkaitan dengan sumber tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan, termasuk kewajiban alokasi lahan dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan memasukkan reforma agraria ke dalam perencanaan dan penganggaran.

Poin Singkat

  • TORA meliputi tanah dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
  • Perusahaan perkebunan pemegang persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20% dari total luas pelepasan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA.
  • Lahan alokasi 20% tersebut harus memenuhi kriteria: sesuai untuk tanaman perkebunan, bebas konflik agraria, telah dilepaskan dari kawasan hutan, tidak berada di daerah rawan bencana, mudah diakses masyarakat, serta bukan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.
  • Kementerian kehutanan wajib menyediakan data dan peta pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, paling sedikit memuat nama perusahaan, nomor dan tanggal persetujuan, akta notariil kewajiban 20% jika ada, serta peta lampiran dalam format shp.
  • Data dan peta tersebut harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 bulan sejak peraturan diundangkan, lalu diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.
  • Kementerian pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20% untuk menilai perusahaan perkebunan yang sudah atau belum memenuhi kewajiban tersebut.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026