| Nomor | 66 |
|---|---|
| Tahun | 2018 |
| Instansi Penerbit | Presiden |
| Status | Berlaku |
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan menegaskan mekanisme penggunaan dana untuk menutup selisih harga antara solar dan biodiesel, memperjelas tugas dan susunan Komite Pengarah, serta menambah ketentuan verifikasi dan persyaratan bagi badan usaha biodiesel. Ketentuan ini berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, industri biodiesel, dan badan usaha penyalur bahan bakar minyak.
Poin Singkat
- Dana digunakan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar solar dan biodiesel, dengan harga indeks ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Verifikasi klaim pembayaran selisih kurang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dapat dibantu surveyor yang ditunjuk BPDPKS; perhitungan pembayaran dilakukan paling lambat setiap 3 bulan sekali.
- Badan usaha biodiesel wajib memenuhi syarat: izin usaha niaga biodiesel yang berlaku, kontrak pengadaan dengan badan usaha penyalur BBM, laporan produksi/distribusi rutin ke Kementerian ESDM, standar kualitas sesuai peraturan, dan lolos verifikasi volume penyaluran.
- Penyediaan biodiesel oleh badan usaha dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan harga penyaluran mengacu pada harga indeks pasar solar.
- Badan usaha penyalur bahan bakar minyak wajib mencampur biodiesel dengan solar sesuai persentase yang ditetapkan Menteri ESDM.
- Komite Pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan tujuh menteri/kepala lembaga, bertugas menyusun kebijakan serta mengawasi penghimpunan dan penggunaan dana.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026