| Nomor | 86 |
|---|---|
| Tahun | 2018 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
Perpres No. 86 Tahun 2018 mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria berupa penataan aset (redistribusi dan legalisasi tanah) serta penataan akses atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Beberapa ketentuannya relevan bagi pelaku usaha perkebunan sawit dan minyak nabati karena menyangkut kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyerahkan sebagian lahan sebagai sumber TORA. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Poin Singkat
- Tanah HGU dan HGB yang habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
- Pemegang HGU wajib menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB akibat perubahan peruntukan rencana tata ruang.
- Dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU, wajib disediakan paling sedikit 20% dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU sebagai objek redistribusi.
- Tanah dari pelepasan kawasan hutan negara atau perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi sumber TORA, termasuk tanah kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat.
- Redistribusi tanah dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi penguasaan/pemilikan/penggunaan tanah, analisis data fisik dan yuridis, hingga penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
- Status peraturan: dicabut, digantikan oleh Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026