| Nomor | 103/PMK.05/2022 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) berupa Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Ketentuan ini berdampak langsung kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, dan eksportir komoditas sawit maupun produk turunannya. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 57/PMK.05/2020 beserta perubahan-perubahannya.
Poin Singkat
- Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Rincian besaran Tarif Pungutan tercantum dalam Lampiran I; barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan mengacu pada tarif tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran II.
- Untuk barang/produk campuran dari dua atau lebih jenis produk yang sama-sama dikenakan pungutan, tarif yang berlaku adalah tarif tertinggi dari komponen campurannya, tanpa memperhatikan komposisi.
- Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor, pelaku usaha industri berbahan baku sawit, dan eksportir, dibayar dalam mata uang Rupiah sesuai nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
- Pengenaan Tarif Pungutan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BPDPKS, serta dapat direviu oleh Komite Pengarah BPDPKS setiap 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu.
- Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 57/PMK.05/2020 beserta perubahan terakhirnya, PMK Nomor 23/PMK.05/2022.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026