| Nomor | 155/PMK.04/2022 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
PMK Nomor 155/PMK.04/2022 menggantikan PMK Nomor 145/PMK.04/2007 beserta perubahannya, dengan tujuan menyederhanakan prosedur dan memodernisasi sistem kepabeanan di bidang ekspor guna mendukung ekosistem logistik nasional. Aturan ini berlaku bagi eksportir, termasuk pelaku industri sawit dan minyak nabati, yang wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) atas barang yang akan diekspor. Ketentuan ini juga mencakup barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian, sehingga relevan bagi ekspor produk sawit yang tunduk pada pungutan Bea Keluar.
Poin Singkat
- Eksportir wajib mengisi PPE secara lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan, termasuk untuk barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian.
- PPE disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pemuatan.
- Untuk barang cair atau gas yang pengangkutannya melalui transmisi/saluran pipa, PPE dapat disampaikan secara berkala dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
- Pengurusan PPE dapat dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Diatur mekanisme Konsolidasi Barang Ekspor oleh Konsolidator, eksportir sendiri, atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company), termasuk kewajiban penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk konsolidasi barang tertentu seperti dari tempat penimbunan berikat atau barang reekspor.
- Kewajiban PPE dikecualikan untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026