Regulasi Fiskal & BPDP

PMK No. 30 Tahun 2025 — Tarif Pungutan Ekspor atas Produk Kelapa Sawit (BPDP)

PMK Berlaku
Nomor30
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Keuangan
StatusBerlaku

PMK No. 30 Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan mengatur ulang tarif pungutan ekspor dana perkebunan (BPDP) atas kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 62 Tahun 2024. Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan yang mengekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas sawit maupun turunannya. Ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada 5 Mei 2025, PMK ini mulai berlaku 3 (tiga) hari setelah diundangkan.

Poin Singkat

  • Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan perdagangan.
  • Besaran tarif per jenis produk tercantum dalam Lampiran I, berjenjang sesuai tingkat hilirisasi; misalnya tandan buah segar dikenakan tarif US$0 per metrik ton, sementara produk turunan lain seperti inti sawit/palm kernel dan buah sawit dikenakan tarif tersendiri.
  • Barang/produk campuran berbasis CPO dan/atau turunannya tetap dikenakan pungutan: dipakai tarif tertinggi bila mencampur sesama produk kena pungutan, atau tarif komponen kena pungutan bila porsinya lebih besar dari komponen yang tidak kena pungutan.
  • Tarif Pungutan dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
  • Pelaksanaan tarif dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BPDP; Komite Pengarah BPDP dapat mereviu setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu untuk diusulkan perubahan kepada Menteri Keuangan.
  • Pengenaan pungutan berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024 sejak 17 Januari 2025 sampai sebelum PMK ini berlaku tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan BPDP.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026