| Nomor | 38 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
PMK No. 38 Tahun 2024 menggantikan PMK No. 39/PMK.010/2022 (dan perubahannya) sebagai dasar penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar beserta tarifnya, sekaligus mendukung simplifikasi ketentuan dan kelanjutan kebijakan hilirisasi mineral logam. Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, selain juga mengatur kulit dan kayu, biji kakao, serta produk mineral logam. Peraturan ini kini berstatus dicabut karena telah diubah oleh PMK No. 68 Tahun 2025.
Poin Singkat
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
- Tarif Bea Keluar atas kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya ditetapkan berjenjang berdasarkan Harga Referensi yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang membidangi perdagangan.
- Lapisan tarif dimulai dari Harga Referensi sampai dengan USD680,00 per ton (kolom 1), lalu naik bertahap dengan rentang USD50,00 per ton untuk setiap kolom berikutnya hingga di atas USD1.430,00 per ton.
- Besaran tarif Bea Keluar untuk masing-masing kelompok barang dicantumkan dalam Lampiran (huruf A untuk kulit dan kayu, huruf B untuk biji kakao, huruf C untuk kelapa sawit/CPO/produk turunannya).
- Untuk biji kakao, tarif juga berjenjang mengikuti Harga Referensi dengan empat kolom, dari sampai dengan USD2.000,00 per ton hingga lebih dari USD3.500,00 per ton.
- Peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) PP No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan kini telah dicabut serta digantikan oleh PMK No. 68 Tahun 2025.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Diubah oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026