Regulasi Fiskal & BPDP

PMK No. 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 — Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

PMK Berlaku
Nomor57/PMK.05/2020
Tahun2020
Instansi PenerbitMenteri Keuangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

PMK No. 57/PMK.05/2020 mengatur ulang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, berupa Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 81/PMK.05/2018 beserta perubahan-perubahannya. Pihak yang terdampak meliputi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha industri berbahan baku sawit, dan eksportir komoditas sawit/CPO/produk turunannya.

Poin Singkat

  • Tarif Pungutan dikenakan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dengan besaran rinci tercantum dalam Lampiran I PMK ini.
  • Untuk barang/produk campuran dari dua atau lebih jenis yang dikenakan pungutan, tarif ditetapkan sebesar tarif tertinggi dari komponen campuran tersebut, tanpa memperhatikan komposisinya.
  • Untuk campuran barang kena pungutan dengan barang tidak kena pungutan yang volume/beratnya lebih kecil, tarif mengikuti tarif komponen barang kena pungutan.
  • Pungutan wajib dibayar dalam mata uang Rupiah, mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana berlaku untuk bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan.
  • Pelaksanaan pengenaan tarif dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BLU BPDPKS, serta dapat direviu sewaktu-waktu oleh Komite Pengarah sebagai dasar usulan perubahan tarif.
  • BLU BPDPKS dapat pula memberikan jasa layanan lain (pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan sawit) serta kerja sama operasional/manajemen, dengan tarifnya ditetapkan melalui kontrak kerja sama, terpisah dari Tarif Pungutan ekspor.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026