| Nomor | 62 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
PMK No. 62 Tahun 2024 mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yaitu tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku sawit, serta eksportir komoditas dan produk turunan kelapa sawit.
Poin Singkat
- Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO yang diacu dari harga referensi yang ditetapkan oleh menteri bidang perdagangan, dengan rincian besaran tarif tercantum dalam Lampiran I.
- Barang/produk campuran (blended) yang berasal dari CPO dan/atau turunannya juga dikenakan pungutan, dengan besaran mengikuti tarif tertinggi dari komponen yang dikenakan pungutan, tanpa memperhatikan komposisi campuran.
- Tarif Pungutan wajib dibayar dalam mata uang Rupiah, menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai kurs pelunasan bea masuk/keluar dan pajak terkait.
- Pelaksanaan Tarif Pungutan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BPDPKS; Komite Pengarah BPDPKS dapat mereviu tarif setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu dan mengusulkan perubahan kepada Menteri Keuangan.
- Peraturan ini mencabut PMK Nomor 103/PMK.05/2022 beserta perubahannya, dan mulai berlaku 3 hari sejak diundangkan (ditetapkan 11 September 2024).
- Berdasarkan status regulasi, PMK ini telah dicabut oleh PMK No. 30 Tahun 2025 tentang Tarif Pungutan Ekspor atas Produk Kelapa Sawit (BPDP).
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026